Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam perencanaan Diklat Ketenagakerjaan, disusun rencana biaya yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Diklat.
(2) Biaya Diklat dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c. pinjaman hibah luar negeri dan/atau bantuan luar negeri;
d. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
