Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam perencanaan Diklat Ketenagakerjaan, disusun rencana biaya yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Diklat. (2) Biaya Diklat dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; c. pinjaman hibah luar negeri dan/atau bantuan luar negeri; d. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda