Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. jenis Diklat; dan
b. jenjang Diklat.
(2) Jenis Diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Diklat pembentukan Jabatan Fungsional; dan
b. Diklat fungsional berjenjang.
(3) Diklat pembentukan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi:
a. PNS dalam pengangkatan baru atau PNS yang baru diangkat dalam Jabatan Fungsional; dan
b. PNS perpindahan jabatan.
(4) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi Pejabat Fungsional yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Jenjang Diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Diklat fungsional keahlian, yang terdiri atas:
1) tingkat pertama;
2) tingkat muda;
3) tingkat madya; dan 4) tingkat utama.
b. Diklat fungsional keterampilan, yang terdiri atas:
1) tingkat pemula;
2) tingkat terampil;
3) tingkat mahir; dan 4) tingkat penyelia.
Koreksi Anda
