Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. jenis Diklat; dan b. jenjang Diklat. (2) Jenis Diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Diklat pembentukan Jabatan Fungsional; dan b. Diklat fungsional berjenjang. (3) Diklat pembentukan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi: a. PNS dalam pengangkatan baru atau PNS yang baru diangkat dalam Jabatan Fungsional; dan b. PNS perpindahan jabatan. (4) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi Pejabat Fungsional yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi. (5) Jenjang Diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Diklat fungsional keahlian, yang terdiri atas: 1) tingkat pertama; 2) tingkat muda; 3) tingkat madya; dan 4) tingkat utama. b. Diklat fungsional keterampilan, yang terdiri atas: 1) tingkat pemula; 2) tingkat terampil; 3) tingkat mahir; dan 4) tingkat penyelia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id