Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusdiklat Pegawai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Diklat Pegawai ASN Ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat Pegawai dapat mengikutsertakan instansi atau Unit Teknis terkait.
Koreksi Anda
