Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Visi Diklat Ketenagakerjaan adalah terwujudnya Pegawai ASN Ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
(2) Misi Diklat Ketenagakerjaan meliputi:
a. menyelenggarakan Diklat Ketenagakerjaan;
b. meningkatkan kualitas tenaga kediklatan yang profesional;
c. mengembangkan kelembagaan Diklat Ketenagakerjaan berupa:
1) Menjaga kualitas manajemen mutu akademik;
2) Program, kurikulum, dan materi pembelajaran;
3) Metodologi.
Koreksi Anda
