(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, kerja sama, pembinaan mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan akuntansi, dan pelaporan.
(3) Subbagian Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksaaan urusan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, perlengkapan, kearsipan, serta rumah tangga STAIN GPA.