Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pusat merupakan unsur pelaksana akademik STAIN GPA di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN GPA.
Koreksi Anda
