Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional STAIN GPA terdiri dari Dosen, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua STAIN GPA.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
