Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan sistem informasi serta hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni STAIN GPA; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
