Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan memiliki sikap sesuai dengan tujuan kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Ketua STAIN GPA dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Koreksi Anda
