Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
