Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Islam.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN GPA.
Koreksi Anda
