Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
