Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Wakil Ketua terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik; b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum; dan c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda