Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja di bidang penjaminan mutu akademik;
b. pelaksanaan pengembangan program akademik;
c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan pelaporan.
Koreksi Anda
