Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggaraan fungsi: a. penyusunan rencana kerja di bidang penjaminan mutu akademik; b. pelaksanaan pengembangan program akademik; c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan pelaporan.
Koreksi Anda