Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran di tingkat pascasarjana, dalam rangka menghasilkan lulusan magister dan/atau tenaga spesialis di bidang ilmu keagamaan Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program Pascasarjana STAIN GPA dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN GPA.
Koreksi Anda