Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran di tingkat pascasarjana, dalam rangka menghasilkan lulusan magister dan/atau tenaga spesialis di bidang ilmu keagamaan Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program Pascasarjana STAIN GPA dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN GPA.
Koreksi Anda
