Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan beban kerja.
(2) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
