Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAIN GPA. (2) Unit Pelaksanaan Teknis masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STAIN. (3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Pengembangan Bahasa; c. Unit Laboratorium/Studio; dan d. Unit Sistem Teknologi Informasi.
Koreksi Anda