Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAIN GPA.
(2) Unit Pelaksanaan Teknis masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STAIN.
(3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Pengembangan Bahasa;
c. Unit Laboratorium/Studio; dan
d. Unit Sistem Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
