Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda