Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN GPA menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan STAIN GPA, dan
e. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan STAIN GPA.
Koreksi Anda
