Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemantauan dan penilaian program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. publikasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
