Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STAIN GPA yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan STAIN, dan memberikan pertimbangan kepada Ketua terkait dengan program akademik, nonakademik, serta anggaran STAIN GPA.
Koreksi Anda
