Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi STAIN GPA terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Jurusan;
e. Program Pascasarjana;
f. Pusat;
g. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Struktur organisasi STAIN GPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
