Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Bidang Akademik (Wakil Ketua I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas mewakili Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi lain. (2) Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum (Wakil Ketua II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas mewakili Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan barang milik negara, sistem informasi, hukum, dan hubungan masyarakat. (3) Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan (Wakil Ketua III) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas mewakili Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda