Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
3. Sistem telekomunikasi di lingkungan Polri adalah sistem telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya digunakan oleh Polri dalam rangka memelihara keamanan negara.
4. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
5. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi.
6. Interkoneksi jaringan Polri adalah terhubungnya secara sinergis antara satu jaringan telekomunikasi dengan jaringan lainnya yang karakteristiknya sama atau berbeda, baik yang bersifat internal maupun eksternal Polri sehingga dapat terselenggaranya telekomunikasi sesuai kebutuhan.
7. Sistem Telekomunikasi Markas adalah keseluruhan tatanan yang teratur dari sistem dan kegiatan komunikasi yang dipersiapkan pada setiap markas kesatuan Polri dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian tugas Polri.
8. Sistem Telekomunikasi Wilayah adalah keseluruhan tatanan yang teratur dari sistem dan kegiatan komunikasi untuk menghubungkan Markas Besar (Mabes) Polri dan kesatuan kewilayahan baik secara vertikal maupun horizontal.
9. Sistem Telekomunikasi Operasi adalah keseluruhan tatanan yang teratur dari sistem dan kegiatan komunikasi yang dipersiapkan untuk pengemban fungsi operasional Polri dan/atau fungsi pendukung lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas operasional kepolisian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Sistem Telekomunikasi Khusus adalah keseluruhan tatanan yang teratur dari sistem dan kegiatan komunikasi yang dipersiapkan untuk tugas-tugas kepolisian yang bersifat khusus.
11. Frekuensi adalah merupakan getaran-getaran gelombang elektromagnetik per detik yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di seluruh dunia dan merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas.
12. Poros ganda adalah dua atau lebih poros komunikasi yang menghubungkan dua tempat atau titik tertentu.
13. Alur ganda adalah sejumlah alur yang terdapat dalam satu komunikasi.
14. Sarana ganda adalah dua macam atau lebih alat komunikasi yang digunakan secara rangkap dalam satu poros komunikasi.
15. Sentral komunikasi adalah pemusatan lalu lintas berita, sarana, dan pengendalian komunikasi.
16. Infrastruktur telekomunikasi adalah satu kesatuan yang meliputi lahan, bangunan, instalasi perangkat yang diperlukan untuk berfungsinya stasiun penguat pemancar dan penerima, pengulang dan/atau switching.
17. Teknologi analog adalah teknologi dengan sinyal data dalam bentuk gelombang elektromagnetik secara berkesinambungan, sebagai sarana penghantar suara atau data berkecepatan rendah.
18. Teknologi digital adalah teknologi dengan sinyal data dalam bentuk pulsa (gelombang persegi) yang dapat mengalami perubahan yang tiba-tiba dan mempunyai besaran 0 dan 1.
19. Teknologi hybrid adalah penggabungan antara teknologi analog dan teknologi digital.
20. Sistem konvensional dalam konteks jaringan komunikasi radio adalah repeater atau kanal yang tidak ada perangkat kontrol penggunaan kanal dan digunakan untuk komunikasi secara dedicated oleh satuan/fungsi dalam Institusi Polri.
21. Sistem trunking dalam konteks jaringan komunikasi radio adalah repeater atau kanal yang jumlahnya lebih dari 1 dengan penggunaan repeater/kanal diatur oleh perangkat kontrol dan digunakan untuk komunikasi secara non dedicated (digunakan secara bersama) oleh satuan/fungsi dalam Institusi Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Sistem circuit switch adalah sebuah metode pembukaan jalur komunikasi, dengan cara membuat hubungan fisik antara pihak pemanggil dan pihak penerima.
23. Sistem packet switch adalah jaringan berbasis internet protocol yang merupakan metode untuk mengirimkan informasi yang memisahkan pesan yang panjang ke dalam unit-unit kecil (paket) yang berukuran tetap.
24. Sistem broadband adalah jaringan/saluran data berkecepatan tinggi.
25. Sistem wireless adalah koneksi antar suatu perangkat elektronik dengan perangkat elektronik lainnya tanpa menggunakan kabel.