Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur telekomunikasi Polri dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah memperoleh persetujuan dari Kadiv TI Polri atas nama Kapolri.
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta berdasarkan kesepakatan bersama.
Koreksi Anda
