Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung jawab penyelenggara sistem telekomunikasi di lingkungan Polri, sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri: 1. merumuskan kebijakan dan strategi sistem telekomunikasi di lingkungan Polri; 2. menyusun program dan kegiatan dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri; 3. MENETAPKAN spesifikasi teknis dan melakukan penelitian serta pengembangan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri; 4. memberikan petunjuk/arahan dan sosialisasi pada satuan kewilayahan serta satuan fungsi dalam rangka pengendalian penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri; 5. melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan, pemeliharaan, dan perawatan untuk menjamin kesiapan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri; 6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian, serta supervisi atas penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 7. membina sistem telekomunikasi markas, sistem telekomunikasi wilayah, sistem telekomunikasi operasi dan sistem telekomunikasi khusus dalam jajaran Polri. b. Tingkat Satker pengemban fungsi teknologi informasi di Mabes Polri: 1. melaksanakan kebijakan Kapolri berkaitan dengan penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan masing-masing; 2. melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan masing- masing; 3. melaksanakan pembinaan sistem telekomunikasi markas, sistem telekomunikasi wilayah, sistem telekomunikasi operasi dan sistem telekomunikasi khusus yang ada di jajarannya. 4. melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan, pemeliharaan, dan perawatan untuk menjamin kesiapan sistem telekomunikasi di lingkungannya; 5. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi yang telah tergelar; dan 6. melaporkan kepada Kadiv TI Polri. c. tingkat Polda: 1. melaksanakan kebijakan Kapolri berkaitan dengan penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polda; 2. memberikan arahan kepada satuan pelaksana dalam rangka meningkatkan keterampilan untuk mengoperasionalkan alat telekomunikasi; 3. melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polda; 4. melaksanakan pembinaan sistem telekomunikasi markas, sistem telekomunikasi wilayah, sistem telekomunikasi operasi dan sistem telekomunikasi khusus yang ada di jajarannya; dan 5. melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan, pemeliharaan, dan perawatan untuk menjamin kesiapan sistem telekomunikasi di lingkungan Polda. 6. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi yang telah tergelar; dan 7. melaporkan kepada Kadiv TI Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id d. tingkat Polres: 1. melaksanakan dan mengawasi sistem komunikasi markas, sistem telekomunikasi wilayah, sistem telekomunikasi operasi dan sistem telekomunikasi khusus pada satuan jajarannya; 2. mengendalikan dan mengamankan peralatan telekomunikasi Polri serta peralatan pendukung pada satuan jajarannya; 3. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan telekomunikasi pada satuan jajarannya; dan 4. melaporkan kepada Kabid TI.
Koreksi Anda