Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilaksanakan terhadap:
a. perangkat telekomunikasi Polri, yang mencakup semua alat telekomunikasi elektronik dan non elektronik berupa:
1. telepon berbasis internet (IP based);
2. radio komunikasi meliputi radio high frequency, very high frequency, ultra high frequency, dan microwave link;
3. repeater meliputi repeater konvensional, trunking, analog, digital;
4. telepon;
5. faksimile;
6. alat komunikasi satelit;
7. alat komunikasi video conference;
8. lampu isyarat; dan
9. peralatan multimedia.
b. alat bantu navigasi, yang berfungsi sebagai pemandu pergerakan pesawat terbang atau kapal laut, meliputi:
1. receiver global positioning system;
2. range finder;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. beacon;
4. marker;
5. instrument landing system; dan
6. radar.
c. radar darat, yang berfungsi untuk mendeteksi, mengenali, dan menentukan posisi benda-benda di udara terhadap suatu tempat di bumi atau suatu telemetri, meliputi:
1. peringatan dini (early warning);
2. ground control interceptor;
3. ground control approach;
4. low cover;
5. radar meteorologi; dan
6. secondary radar.
d. aviation electronic (avionic), yang berfungsi sebagai alat navigasi, komunikasi, dan deteksi di pesawat terbang, meliputi:
1. radio kompas;
2. radio altimeter;
3. weather radar;
4. mapping radar;
5. tactical navigation system (tacan); dan
6. radar warning receiver.
e. frekuensi dan bandwidth transponder satelit, merupakan media transmisi bagi pancaran gelombang elektromagnetik untuk dapat berfungsinya komunikasi yang menggunakan peralatan pemancar dan penerima sistem telekomunikasi Polri.
(2) Penggunaan dan penggelaran frekuensi serta bandwidth sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib mendapatkan izin tertulis dari Kadiv TI Polri atas nama Kapolri.
Koreksi Anda
