Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta guna menjamin keterpaduan sistem telekomunikasi Polri, maka perencanaan pembangunan dan pengembangannya dilaksanakan oleh Divisi TI Polri dengan memperhatikan usulan dari Satker pengguna, baik di tingkat satuan fungsi maupun satuan kewilayahan. (2) Perencanaan pembangunan dan pengembangan sistem telekomunikasi Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kontinuitas dan kompatibilitas, yaitu berkesinambungan dan dapat mengadopsi teknologi yang sudah tergelar; b. biaya efektif, yaitu pembangunan dan pengembangan sistem telekomunikasi secara tepat guna; c. interoperabilitas, yaitu kemampuan integrasi dari dua atau lebih sistem yang berbeda; d. mudah disesuaikan (upgradeable), yaitu harus dapat mengikuti perkembangan teknologi baik software maupun hardware; e. skala prioritas (scalable), yaitu harus terukur, selaras dan selektif berdasarkan prioritas sesuai kebutuhan nyata Polri dan dibangun secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia; dan f. teknologi teruji (proven and technology support), yaitu teknologi yang dipilih harus sudah terbukti kehandalannya dan dinyatakan dengan rekomendasi dari badan/pusat penelitian dan pengembangan Polri.
Koreksi Anda