Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pembinaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilaksanakan terhadap:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bangunan untuk penempatan perangkat telekomunikasi (shelter);
b. tiang antena (tower) dan kelengkapannya;
c. sumber daya listrik, meliputi genset, solar cell, aki, dan uninterruptible power supply (UPS);
d. stabilizer;
e. peralatan bengkel telekomunikasi, kalibrasi, dan laboratorium telekomunikasi;
f. alat-alat pendukung untuk pengamanan transmisi perangkat telekomunikasi berupa:
1. alat monitor dan observasi;
2. direction finder; dan
3. jammer.
Koreksi Anda
