Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilaksanakan terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id a. bangunan untuk penempatan perangkat telekomunikasi (shelter); b. tiang antena (tower) dan kelengkapannya; c. sumber daya listrik, meliputi genset, solar cell, aki, dan uninterruptible power supply (UPS); d. stabilizer; e. peralatan bengkel telekomunikasi, kalibrasi, dan laboratorium telekomunikasi; f. alat-alat pendukung untuk pengamanan transmisi perangkat telekomunikasi berupa: 1. alat monitor dan observasi; 2. direction finder; dan 3. jammer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id