Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi yang bersifat transparan dapat diakses oleh:
a. pegawai negeri pada Polri, terhadap seluruh sistem telekomunikasi yang ada di lingkungan Polri;
b. instansi terkait yang sudah ada kerja sama dengan Polri; dan
c. masyarakat melalui website, email, telepon dan multimedia.
(2) Komunikasi yang bersifat terbatas diakses oleh:
a. pegawai negeri pada Polri yang sedang melaksanakan tugas-tugas khusus yang bersifat rahasia; dan
b. instansi terkait yang sudah ada kerja sama dengan Polri dan sedang melaksanakan tugas-tugas khusus yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda
