Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi yang bersifat transparan dapat diakses oleh: a. pegawai negeri pada Polri, terhadap seluruh sistem telekomunikasi yang ada di lingkungan Polri; b. instansi terkait yang sudah ada kerja sama dengan Polri; dan c. masyarakat melalui website, email, telepon dan multimedia. (2) Komunikasi yang bersifat terbatas diakses oleh: a. pegawai negeri pada Polri yang sedang melaksanakan tugas-tugas khusus yang bersifat rahasia; dan b. instansi terkait yang sudah ada kerja sama dengan Polri dan sedang melaksanakan tugas-tugas khusus yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda