Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri disusun berdasarkan: a. peruntukannya, meliputi: 1. Sistem Telekomunikasi Markas, dilaksanakan untuk melayani komunikasi di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, Mapolsek dalam rangka mendukung tugas pokok Polri; 2. Sistem Telekomunikasi Antar Wilayah, dilaksanakan untuk melayani komunikasi antar kesatuan mulai dari Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, Mapolsek dan/atau sebaliknya dalam rangka mendukung tugas pokok Polri; 3. Sistem Telekomunikasi Operasi Kepolisian, dilaksanakan untuk melayani komunikasi dalam rangka mendukung tugas operasi Kepolisian; dan 4. Sistem Telekomunikasi Khusus, dilaksanakan untuk melayani komunikasi dalam rangka mendukung tugas-tugas khusus (intelijen, reserse, Interpol, Densus 88 AT) dan/atau tugas www.djpp.kemenkumham.go.id tertentu (latihan bersama antar negara maupun gabungan lintas kementerian/lembaga). b. media yang digunakan, meliputi: 1. telekomunikasi terestrial, terdiri dari: a) media kabel (wire); b) media fiber optic; c) media gelombang elektromagnetik, dan d) media infra red. 2. telekomunikasi satelit, menggunakan fasilitas transponder pada satelit. c. teknologi modulasi, meliputi: 1. teknologi analog; 2. teknologi digital; dan 3. teknologi hybrid. d. implementasi teknologi, meliputi sistem: 1. konvensional; 2. trunking; 3. circuit switch (Time Division Multiplexing Based); 4. packet switch (internet protocol based); 5. broadband (Wi Fi dan Wi Max); dan 6. wireless. e. konten/muatan informasi terdiri dari: 1. suara (voice); 2. data (teks dan grafik); 3. gambar bergerak (video); dan 4. multimedia (2) Sistem hubungan telekomunikasi internal Polri dapat dilaksanakan secara terbuka dan tertutup. (3) Hubungan telekomunikasi Polri bersifat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. transparan, merupakan sistem telekomunikasi yang dilaksanakan tanpa menggunakan pengamanan yang berupa enkripsi, scramble, frequency hopping dan sejenisnya; dan b. terbatas, merupakan sistem telekomunikasi yang dilaksanakan secara eksklusif dengan menggunakan pengamanan yang berupa enkripsi, scramble, frequency hopping dan sejenisnya.
Koreksi Anda