Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri disusun berdasarkan:
a. peruntukannya, meliputi:
1. Sistem Telekomunikasi Markas, dilaksanakan untuk melayani komunikasi di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, Mapolsek dalam rangka mendukung tugas pokok Polri;
2. Sistem Telekomunikasi Antar Wilayah, dilaksanakan untuk melayani komunikasi antar kesatuan mulai dari Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, Mapolsek dan/atau sebaliknya dalam rangka mendukung tugas pokok Polri;
3. Sistem Telekomunikasi Operasi Kepolisian, dilaksanakan untuk melayani komunikasi dalam rangka mendukung tugas operasi Kepolisian; dan
4. Sistem Telekomunikasi Khusus, dilaksanakan untuk melayani komunikasi dalam rangka mendukung tugas-tugas khusus (intelijen, reserse, Interpol, Densus 88 AT) dan/atau tugas www.djpp.kemenkumham.go.id
tertentu (latihan bersama antar negara maupun gabungan lintas kementerian/lembaga).
b. media yang digunakan, meliputi:
1. telekomunikasi terestrial, terdiri dari:
a) media kabel (wire);
b) media fiber optic;
c) media gelombang elektromagnetik, dan d) media infra red.
2. telekomunikasi satelit, menggunakan fasilitas transponder pada satelit.
c. teknologi modulasi, meliputi:
1. teknologi analog;
2. teknologi digital; dan
3. teknologi hybrid.
d. implementasi teknologi, meliputi sistem:
1. konvensional;
2. trunking;
3. circuit switch (Time Division Multiplexing Based);
4. packet switch (internet protocol based);
5. broadband (Wi Fi dan Wi Max); dan
6. wireless.
e. konten/muatan informasi terdiri dari:
1. suara (voice);
2. data (teks dan grafik);
3. gambar bergerak (video); dan
4. multimedia
(2) Sistem hubungan telekomunikasi internal Polri dapat dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.
(3) Hubungan telekomunikasi Polri bersifat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. transparan, merupakan sistem telekomunikasi yang dilaksanakan tanpa menggunakan pengamanan yang berupa enkripsi, scramble, frequency hopping dan sejenisnya; dan
b. terbatas, merupakan sistem telekomunikasi yang dilaksanakan secara eksklusif dengan menggunakan pengamanan yang berupa enkripsi, scramble, frequency hopping dan sejenisnya.
Koreksi Anda
