Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. penugasan; dan c. pembinaan karier. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada: a. Lembaga Pendidikan Polri; dan b. Lembaga Pendidikan di luar Polri. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan: a. latar belakang pendidikan formal dan pendidikan spesialisasi; b. pelatihan keterampilan yang pernah diikuti; c. pengalaman tugas; d. kompetensi; dan e. integritas. (4) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memperhatikan: a. senioritas; b. lama waktu penugasan; c. prestasi; d. kompetensi; dan e. integritas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda