Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penugasan; dan
c. pembinaan karier.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada:
a. Lembaga Pendidikan Polri; dan
b. Lembaga Pendidikan di luar Polri.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. latar belakang pendidikan formal dan pendidikan spesialisasi;
b. pelatihan keterampilan yang pernah diikuti;
c. pengalaman tugas;
d. kompetensi; dan
e. integritas.
(4) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. senioritas;
b. lama waktu penugasan;
c. prestasi;
d. kompetensi; dan
e. integritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
