Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penggelaran alat telekomunikasi yang disesuaikan dengan bentuk, jenis dan fungsinya;
b. menyusun pengorganisasian beserta jabaran tugas fungsi, peran dan tanggung jawab penyelenggaraan telekomunikasi Polri;
c. melaksanakan kegiatan telekomunikasi sesuai program dan dinamika tugas;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada setiap kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan, guna menjamin terselenggaranya operasional telekomunikasi Polri;
e. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan alat telekomunikasi Polri; dan
f. memberikan dukungan operasional fungsi telekomunikasi kepada satuan kerja sesuai prosedur yang berlaku.
(2) Pembinaan operasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui kegiatan supervisi, analisis dan evaluasi.
Koreksi Anda
