Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pendayagunaan sistem telekomunikasi Polri dilaksanakan dengan:
a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, evaluasi, mengawasi dan mengendalikan sistem telekomunikasi secara berlanjut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memaksimalkan fungsi sentral komunikasi (Senkom) sebagai pusat penyambungan (switching) telekomunikasi Polri dan pusat pemberitaan;
c. menggunakan alat/perangkat telekomunikasi Polri secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem yang telah tergelar; dan
d. menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
Koreksi Anda
