Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri meliputi:
a. fisik; dan
b. non fisik.
(2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan oleh satuan kerja Polri terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, serta sumber daya manusia.
(3) Pengamanan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan:
a. pengamanan dari penyadapan dan penyalahgunaan informasi;
b. pengamanan media transmisi;
c. pengamanan sandi dan isyarat telekomunikasi Polri; dan
d. pengamanan software.
Koreksi Anda
