Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem telekomunikasi Polri diterapkan berdasarkan kebutuhan dan pola operasional Polri melalui pendekatan teknis berupa jaringan organik dan jasa jaringan yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi. (2) Kebutuhan dan pola operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung dengan jaringan yang bersifat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tetap/fixed; b. bergerak/mobile; dan c. gabungan (fixed dan mobile).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id