Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan dari peraturan ini sebagai:
a. pedoman dalam penataan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri;
b. sarana pendukung kelancaran pelaksanaan tugas Polri; dan
c. sarana pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Polri melalui penyelenggaraan telekomunikasi.
Koreksi Anda
