Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari peraturan ini sebagai: a. pedoman dalam penataan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri; b. sarana pendukung kelancaran pelaksanaan tugas Polri; dan c. sarana pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Polri melalui penyelenggaraan telekomunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id