Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri, wajib memperhatikan: a. studi kelayakan (feasibility study); b. konfigurasi dan rancang-bangun sistem; c. penentuan spesifikasi teknik dan pengujian; d. kalibrasi; dan e. modifikasi.
Koreksi Anda