Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri, wajib memperhatikan:
a. studi kelayakan (feasibility study);
b. konfigurasi dan rancang-bangun sistem;
c. penentuan spesifikasi teknik dan pengujian;
d. kalibrasi; dan
e. modifikasi.
Koreksi Anda
