Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyediaan peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilaksanakan secara berlanjut dengan berpedoman pada siklus pembinaan materiil telekomunikasi, dimulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan sampai dengan penghapusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
