Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a. kerahasiaan, yaitu wajib menjaga kerahasiaan informasi baik yang diterima, disimpan maupun dikirim;
b. kesiapsiagaan, yaitu kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia;
c. disiplin, yaitu patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; dan
d. responsif, yaitu cepat tanggap terhadap kebutuhan operasional kepolisian dan proaktif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi.
Koreksi Anda
