Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan organisasi telekomunikasi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi aspek penentuan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri.
(2) Pengorganisasian telekomunikasi Polri dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai dengan satuan kewilayahan Polri, sebagai berikut:
a. di tingkat Mabes Polri, oleh Div TI Polri;
b. di tingkat pengemban fungsi TI Mabes Polri, oleh Kasatker;
c. di tingkat Polda, oleh Bid TI; dan
d. di tingkat Polres, oleh Si TI.
Koreksi Anda
