Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pembinaan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri dilaksanakan terhadap:
a. sumber daya manusia;
b. organisasi;
c. materiil, fasilitas dan jasa layanan telekomunikasi; dan
d. operasionalisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sasaran pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh pembina fungsi, yaitu:
a. Divisi Teknologi Informasi (Div TI) Polri di tingkat Mabes Polri;
b. Bidang Teknologi Informasi (Bid TI) di tingkat Polda; dan
c. Seksi Teknologi Informasi (Si TI) di tingkat Polres.
Koreksi Anda
