Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pembinaan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri dilaksanakan terhadap: a. sumber daya manusia; b. organisasi; c. materiil, fasilitas dan jasa layanan telekomunikasi; dan d. operasionalisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sasaran pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh pembina fungsi, yaitu: a. Divisi Teknologi Informasi (Div TI) Polri di tingkat Mabes Polri; b. Bidang Teknologi Informasi (Bid TI) di tingkat Polda; dan c. Seksi Teknologi Informasi (Si TI) di tingkat Polres.
Koreksi Anda