Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian dan Pengawasan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-Dalwas adalah sistem pelaporan secara elektronik tentang perkembangan pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara lengkap, faktual, dan terkini, serta dapat diakses langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
3. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa flash disk atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data realisasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan/atau data lainnya.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.
7. Dana tugas pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
8. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
11. Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian kelautan dan Perikanan.