Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas e-Dalwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan e-Dalwas pada unit-unit mitra kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id