Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Operator e-Dalwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf f, bertugas dan bertanggung jawab:
a. membantu pelaksanaan tugas Pengendali Satker;
b. melakukan input data pada aplikasi luar jaringan (offline) dan mengunggah data hasil input ke aplikasi dalam jaringan (online);
c. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pejabat pengelola keuangan lingkup Satker;
d. melakukan pembaharuan data secara terus menerus;
dan
e. mendokumentasikan data dalam arsip secara tertib.
Koreksi Anda
