Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator e-Dalwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, bertugas dan bertanggung jawab: a. membantu pelaksanaan tugas Pengendali Satker; b. melakukan input data pada aplikasi luar jaringan (offline) dan mengunggah data hasil input ke aplikasi dalam jaringan (online); c. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pejabat pengelola keuangan lingkup Satker; d. melakukan pembaharuan data secara terus menerus; dan e. mendokumentasikan data dalam arsip secara tertib.
Koreksi Anda