Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, bertugas dan bertanggung jawab: a. membantu pelaksanaan tugas pengendali unit eselon I; b. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan e-Dalwas di seluruh Satker pada masing-masing unit kerja eselon I; c. melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh operator e-Dalwas; dan d. melakukan asistensi dan bimbingan kepada operator e- Dalwas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id