Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembaharuan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pembaharuan Progres Pelaksanaan Kegiatan; b. Pembaharuan Informasi Pengelolaan Anggaran; dan c. Pembaharuan Data akibat Revisi Anggaran.
Koreksi Anda