Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pembaharuan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pembaharuan Progres Pelaksanaan Kegiatan;
b. Pembaharuan Informasi Pengelolaan Anggaran; dan
c. Pembaharuan Data akibat Revisi Anggaran.
Koreksi Anda
