Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengembangan Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, bertugas dan bertanggung jawab: a. menyusun peta jalan (road map) pengembangan sistem pengendalian dan pengawasan; b. menyusun dan memperbaharui pedoman teknis pelaksanaan e-Dalwas; c. melakukan pembaharuan data dasar e-Dalwas; d. melakukan pemeliharaan terhadap sistem pengendalian dan pengawasan; e. melakukan bimbingan dan asistensi teknis penerapan e-Dalwas; dan f. melakukan inventarisasi dan analisis permasalahan serta mengupayakan solusi penyelesaiannya. (2) Tim Pengembangan Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda