Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengembangan Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, bertugas dan bertanggung jawab:
a. menyusun peta jalan (road map) pengembangan sistem pengendalian dan pengawasan;
b. menyusun dan memperbaharui pedoman teknis pelaksanaan e-Dalwas;
c. melakukan pembaharuan data dasar e-Dalwas;
d. melakukan pemeliharaan terhadap sistem pengendalian dan pengawasan;
e. melakukan bimbingan dan asistensi teknis penerapan e-Dalwas; dan
f. melakukan inventarisasi dan analisis permasalahan serta mengupayakan solusi penyelesaiannya.
(2) Tim Pengembangan Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
