Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan e-Dalwas terdiri atas:
a. Pengendali;
b. Pengawas; dan
c. Tim Pengembangan Sistem.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai Koordinator Pengendali;
b. Pimpinan Unit Eselon I sebagai Pengendali Unit Eselon I;
c. Pejabat Setara Eselon II yang membawahi bidang monitoring dan evaluasi sebagai Koordinator Unit Eselon I;
d. Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan sebagai Koordinator Wilayah;
e. Pimpinan Satker sebagai Pengendali Satker; dan
f. Operator e-Dalwas.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Inspektur Jenderal sebagai Koordinator Pengawas;
dan
b. Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal sebagai Pengawas e-Dalwas.
Koreksi Anda
