Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan e-Dalwas terdiri atas: a. Pengendali; b. Pengawas; dan c. Tim Pengembangan Sistem. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal sebagai Koordinator Pengendali; b. Pimpinan Unit Eselon I sebagai Pengendali Unit Eselon I; c. Pejabat Setara Eselon II yang membawahi bidang monitoring dan evaluasi sebagai Koordinator Unit Eselon I; d. Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan sebagai Koordinator Wilayah; e. Pimpinan Satker sebagai Pengendali Satker; dan f. Operator e-Dalwas. (3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Inspektur Jenderal sebagai Koordinator Pengawas; dan b. Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal sebagai Pengawas e-Dalwas.
Koreksi Anda