Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b untuk mengukur tingkat kepatuhan pelaporan melalui aplikasi e-Dalwas yang dilakukan oleh aparat Inspektorat Jenderal dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id