Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengisian aplikasi e-Dalwas offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Instalasi;
b. Pengisian Informasi Dasar;
c. Pembaharuan Data; dan
d. Pencadangan (Back-up) Data.
(2) Tata cara pengisian aplikasi e-Dalwas online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. Pemantauan dan Evaluasi;
b. Pengendalian; dan
c. Pengawasan.
Koreksi Anda
