Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengisian aplikasi e-Dalwas offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Instalasi; b. Pengisian Informasi Dasar; c. Pembaharuan Data; dan d. Pencadangan (Back-up) Data. (2) Tata cara pengisian aplikasi e-Dalwas online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. Pemantauan dan Evaluasi; b. Pengendalian; dan c. Pengawasan.
Koreksi Anda